Ketentuan Kontraktual & Pemesanan B2B

Syarat & Ketentuan Layanan Manufaktur

Pedoman kontraktual dan standar operasional pemesanan permesinan presisi CNC, pembuatan dies & jig, serta fabrikasi industri antara PT. Nurcahya Teknik Industry dan pelanggan korporat.

Ringkasan Kontraktual: Dokumen syarat dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh penawaran harga resmi (Quotation), surat pesanan (Purchase Order / PO), kontrak kerja sama, serta pengiriman barang fisik oleh PT. Nurcahya Teknik Industry. Setiap penerbitan PO oleh pembeli merupakan persetujuan sah atas klausul yang tercantum di bawah ini.

1. Prosedur Permintaan Penawaran (RFQ) & Quotation

  • Penyertaan Gambar Kerja: Setiap permintaan penawaran harga (RFQ) wajib disertai berkas gambar kerja 2D bertoleransi (PDF/DWG) dan model 3D (STEP/IGES) yang mendefinisikan geometri, material, kuantitas, dan perlakuan khusus.
  • Review Kelayakan Manufaktur (DFM): Tim engineering PT NTI akan melakukan audit DFM gratis untuk memastikan ketersediaan tooling, parameter pemesinan, dan estimasi waktu siklus sebelum quotation resmi diterbitkan.
  • Masa Berlaku Penawaran: Surat penawaran harga resmi berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan, kecuali ditentukan lain terkait fluktuasi harga bahan baku logam impor.

2. Penerbitan Purchase Order (PO) & Konfirmasi Kerja

  • Validitas Dokumen PO: Pekerjaan produksi baru dimulai setelah PT. Nurcahya Teknik Industry menerima dokumen Purchase Order (PO) sah yang ditandatangani oleh pejabat berwenang pelanggan, atau konfirmasi tertulis resmi.
  • Revisi Gambar Pasca-PO: Perubahan gambar kerja atau spesifikasi part yang diajukan pelanggan setelah PO diterbitkan dapat memicu penyesuaian biaya pengerjaan, material tambahan, dan pergeseran estimasi jadwal serah terima barang.

3. Ketentuan & Termin Pembayaran

  • Pelanggan Baru / Pesanan Custom Satu Pcs: Berlaku skema Down Payment (DP) 50% saat PO disetujui, dan pelunasan 50% setelah part lolos inspeksi QC atau saat barang siap dikirim dari workshop.
  • Kemitraan Korporat Reguler (Tier-1 / OEM): Tersedia fasilitas pembayaran Term of Payment (TOP) 14 hingga 30 hari kalender setelah faktur pajak dan tanda terima surat jalan resmi diterima, sesuai hasil evaluasi kelayakan kredit korporat.
  • Mata Uang & Pajak: Seluruh transaksi menggunakan mata uang Rupiah (IDR). Faktur PPN 11% diterbitkan sesuai ketentuan perpajakan Republik Indonesia yang berlaku.

4. First Article Inspection (FAI) & Standar Mutu

  • Sampel Awal FAI: Untuk pemesanan volume serial/repetitif, kami siap memproduksi 1 unit sampel First Article Inspection (FAI) beserta Laporan Inspeksi Dimensi (Inspection Sheet) lengkap sebelum memulai produksi massal.
  • Toleransi Standar Manufaktur: Dimensi tanpa toleransi khusus pada gambar kerja mengacu pada standar toleransi umum ISO 2768-m. Dimensi kritis dikerjakan sesuai toleransi eksplisit pada drawing hingga toleransi ketat 0.01 mm (10 mikron).

5. Pengiriman & Serah Terima Barang

  • Wilayah Franco Khusus Kawasan Industri Cikarang: Untuk mitra di kawasan GIIC, EJIP, MM2100, Jababeka, Delta Silicon, dan Karawang KIIC, pengiriman dilakukan langsung menggunakan armada internal workshop kami.
  • Dokumen Serah Terima: Setiap pengiriman disertai Surat Jalan (Delivery Order) resmi rangkap 3 dan salinan QC Inspection Sheet bertanda tangan inspektur mutu.
  • Pemeriksaan Saat Penerimaan: Pihak penerima gudang/QC pelanggan wajib memeriksa kondisi fisik kemasan dan kuantitas part saat serah terima dilakukan.

6. Garansi Pengerjaan & Kebijakan Rework / Remake 100%

  • Garansi Kesesuaian Gambar: Kami memberikan jaminan 100% bahwa seluruh part yang diserahterimakan sesuai dengan gambar kerja approved.
  • Batas Waktu Klaim Ketidaksesuaian: Pelanggan berhak mengajukan klaim apabila ditemukan dimensi di luar toleransi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja kalender sejak tanggal penerimaan barang.
  • Solusi Rework atau Remake: Part yang terbukti cacat akibat proses pemesinan kami akan diperbaiki (rework) atau diproduksi ulang penuh (remake) dengan prioritas mesin utama tanpa biaya tambahan sedikit pun bagi pelanggan.

7. Keadaan Kahar (Force Majeure) & Penyelesaian Perselisihan

Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila diakibatkan oleh kejadian di luar kendali wajar (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pemadaman listrik total jaringan PLN tanpa pemberitahuan, kebakaran, huru-hara, atau kebijakan regulasi darurat pemerintah.

Segala bentuk perselisihan yang timbul dari pelaksanaan syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Cikarang / Kabupaten Bekasi.

8. Layanan Bantuan Administrasi & PO

Untuk konfirmasi nomor PO, jadwal pengiriman, atau koordinasi penagihan faktur, silakan hubungi bagian administrasi resmi:
Penanggung Jawab (PIC): Nur Cahyani
Telepon & WhatsApp Langsung: +62 813-8415-1264
Email Administrasi PO: Nur.nurcahyani@outlook.co.id
Alamat Workshop: Bugel Salam Poncol RT 02 / RW 06, Desa Hegarmukti, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat

AI
Asisten Teknik PT NTI
Konsultasi Permesinan & RFQ
Halo! Saya Asisten Teknik AI PT. Nurcahya Teknik Industry. Ada yang ingin ditanyakan terkait syarat pemesanan, prosedur Purchase Order (PO), atau termin pembayaran kami?